Laman

Thursday, May 29, 2014

Hukum Taurat Pasal 561

”Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.”

(Imamat 11:29-30)
 

Pasal 561 Hukum Taurat tentang jenis-jenis binatang merayap yang bangkainya menyebabkan najis jika disentuh.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment