”Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.”
(Imamat 11:29-30)
Pasal 561 Hukum Taurat tentang jenis-jenis binatang merayap yang bangkainya menyebabkan najis jika disentuh.
Teks Ibrani,
Transliterasi,
No comments :
Post a Comment