Laman

Indeks


PASAL 1 - 10 TENTANG ALLAH

Pasal 1 tentang perintah mengetahui keberadaan/eksistensi TUHAN
Pasal 2 tentang larangan memiliki ilah lain selain TUHAN
Pasal 3 tentang larangan menghujat TUHAN
Pasal 4 tentang perintah untuk menguduskan nama TUHAN
Pasal 5 tentang larangan menajiskan nama TUHAN
Pasal 6 tentang keesaan TUHAN
Pasal 7 tentang perintah untuk mengasihi TUHAN
Pasal 8 tentang perintah untuk takut akan TUHAN
Pasal 9 tentang larangan mencobai TUHAN
Pasal 10 tentang perintah meneladani kebaikan dan kebenaran jalan-Nya

PASAL 11 - 16 TENTANG HUKUM TAURAT

Pasal 11 tentang perintah untuk menghormati orang tua dan orang bijak
Pasal 12 tentang perintah untuk mempelajari Taurat dan mengajarkannya kepada anak-anak
Pasal 13 tentang perintah untuk berpaut kepada TUHAN
Pasal 14 tentang larangan menambah perintah-perintah Taurat, baik dalam hukum tertulis maupun dalam penafsiran yang diterima dari tradisi
Pasal 15 tentang larangan mengurangi/menghapus perintah-perintah Taurat
Pasal 16 tentang perintah bagi setiap orang untuk menulis gulungan Taurat untuk diri sendiri

PASAL 17 - 21 TENTANG TANDA DAN LAMBANG

Pasal 17 tentang perintah menyunat anak laki-laki berumur 8 hari
Pasal 18 tentang perintah meletakkan jumbai-jumbai di sudut pakaian
Pasal 19 tentang perintah mengikat TEFILLIN di kepala
Pasal 20 tentang perintah mengikat TEFILLIN di lengan
Pasal 21 tentang perintah menempelkan MEZUZAH di tiang pintu rumah dan pintu gerbang

PASAL 22 - 25 TENTANG DOA DAN BERKAT

Pasal 22 tentang perintah berdoa kepada Allah
Pasal 23 tentang perintah membaca bagian dari hukum taurat di pagi dan malam hari
Pasal 24 tentang perintah untuk mengucap syukur sesudah makan
Pasal 25 tentang larangan menempatkan batu untuk disembah

PASAL 26 - 39 TENTANG KASIH DAN PERSAUDARAAN

Pasal 26 tentang perintah mengasihi sesama manusia
Pasal 27 tentang larangan mengancam hidup sesama manusia
Pasal 28 tentang larangan menyalahkan seseorang dalam pembicaraan
Pasal 29 tentang larangan menyebarkan fitnah
Pasal 30 tentang larangan membenci seseorang di dalam hati
Pasal 31 tentang larangan menuntut balas
Pasal 32 tentang larangan menyimpan dendam
Pasal 33 tentang larangan mempermalukan seorang Israel
Pasal 34 tentang larangan mengutuki seorang Israel
Pasal 35 tentang larangan menaruh batu sandungan di depan seorang buta
Pasal 36 tentang perintah untuk menegor orang berdosa
Pasal 37 tentang perintah melepaskan beban dari seorang saudara dan membantu membongkar muatan hewannya
Pasal 38 tentang perintah melepaskan beban dari atas hewan seorang saudara
Pasal 39 tentang larangan meninggalkan hewan yang jatuh dengan bebannya tanpa dibantu

PASAL 40 - 52 TENTANG ORANG MISKIN DAN YANG KURANG BERUNTUNG

Pasal 40 tentang larangan menindas janda atau anak yatim
Pasal 41 tentang larangan menyabit ladang habis-habisan
Pasal 42 tentang perintah meninggalkan bulir gandum yang jatuh untuk orang miskin
Pasal 43 tentang larangan mengumpulkan sisa penuaian, yaitu bulir gandum yang jatuh ketanah di saat menuai
Pasal 44 tentang perintah meninggalkan sisa penuaian bagi orang miskin
Pasal 45 tentang larangan mengumpulkan berkas tidak terpakai dari kebun anggur
Pasal 46 tentang perintah meninggalkan berkas tidak terpakai dari kebun anggur buat orang miskin
Pasal 47 tentang larangan mengumpulkan buah anggur yang jatuh sendiri di kebun anggur
Pasal 48 tentang perintah meninggalkan buah-buah anggur di kebun anggur untuk orang miskin
Pasal 49 tentang larangan mengambil kembali berkas tuaian yang ketinggalan di ladang
Pasal 50 tentang perintah membiarkan berkas yang kelupaan di ladang untuk orang miskin
Pasal 51 tentang larangan tidak peduli kepada pemeliharaan orang miskin tetapi memberikn apa yang mereka perlukan
Pasal 52 tentang perintah menolong memberi keperluan saudara yang tertindas dan yang miskin

PASAL 53 - 58 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP BANGSA NON-YAHUDI

Pasal 53 tentang perintah mengasihi orang asing
Pasal 54 tentang larangan berbuat salah kepada orang asing dalam percakapan
Pasal 55 tentang larangan berbuat salah kepada orang asing dalam transaksi jual-beli
Pasal 56 tentang larangan menikah dengan orang asing
Pasal 57 tentang tidak dilarang menagih hutang kepada orang asing
Pasal 58 tentang ketentuan memberi pinjaman kepada orang asing plus bunga

PASAL 59 - 81 TENTANG PERNIKAHAN, PERCERAIAN DAN KELUARGA

Pasal 59 tentang perintah untuk menghormati ayah dan ibu
Pasal 60 tentang larangan memukuli ayah kandung dan ibu kandung
Pasal 61 tentang larangan mengutuki ayah kandung dan ibu kandung
Pasal 62 tentang perintah untuk segan kepada ayah dan ibu kandung
Pasal 63 tentang perintah untuk beranak-cucu dan bertambah banyak
Pasal 64 tentang larangan bagi orang kebiri (sida-sida) menikahi anak perempuan Israel
Pasal 65 tentang larangan bagi seorang anak haram menikahi perempuan Yahudi
Pasal 66 tentang larangan bagi seorang Amon atau Moab untuk menikahi anak perempuan Israel
Pasal 67 tentang larangan mengeluarkan keturunan Esau dari komunitas Israel selama tiga generasi
Pasal 68 tentang larangan mengeluarkan orang Israel dari komunitas Israel selama tiga generasi
Pasal 69 tentang larangan adanya pelacuran di Israel
Pasal 70 tentang ketentuan mengambil isteri melalui sebuah pertunangan, sakramen pernikahan
Pasal 71 tentang perintah bagi seorang suami yang baru menikah untuk menyukakan isterinya selama setahun penuh
Pasal 72 tentang perintah membebas-tugaskan dari tugas umum selama setahun penuh bagi seorang mempelai yang baru menikah
Pasal 73 tentang larangan mengurangi makanan, pakaian dan persetubuhan dari seorang isteri
Pasal 74 tentang ketentuan bagi seorang wanita yang dituduh berzinah harus diproses sesuai taurat
Pasal 75 tentang perintah untuk tinggal dengan isterinya selama hidupnya bagi seorang lelaki yang telah membusukkan kehormatan isterinya
Pasal 76 tentang larangan menceraikan seorang isteri atas laporan kejahatan yang dibuat oleh suami
Pasal 77 tentang ketentuan jika bercerai harus dengan dokumen tertulis yang resmi
Pasal 78 tentang larangan mantan suami untuk menikahi kembali jandanya, jika jandanya sudah pernah menikah dengan lelaki lain
Pasal 79 tentang larangan bagi janda tanpa anak yang ditinggal mati suaminya menikah dengan lelaki lain kecuali saudara mantan suaminya
Pasal 80 tentang perintah menikahi janda saudara lelaki yang meninggal tanpa anak
Pasal 81 tentang Janda tanpa anak harus melepaskan abang iparnya jika yang bersangkutan menolak mengawininya

PASAL 82 - 106 TENTANG HUBUNGAN SEKS YANG DILARANG

Pasal 82 tentang larangan memanjakan kerabat dekat seperti: memeluk, mencium, main mata dan lain sebagainya yang akan menyebabkan incest
Pasal 83 tentang larangan melakukan incest dengan ibu kandung
Pasal 84 tentang larangan melakukan sodomi dengan ayah sendiri
Pasal 85 tentang larangan melakukan incest dengan ibu tiri
Pasal 86 tentang larangan melakukan incest dengan saudara kandung
Pasal 87 tentang larangan melakukan incest dengan saudara tiri
Pasal 88 tentang larangan melakukan incest dengan anak perempuan dari anak lelaki kandung
Pasal 89 tentang larangan melakukan incest dengan anak perempuan dari anak perempuan kandung
Pasal 90 tentang larangan melkukan incest dengan anak perempuan sendiri
Pasal 91 tentang larangan melakukan incest dengan saudara perempuan dari ayah kandung
Pasal 92 tentang larangan melakukan incest dengan saudara perempuan dari ibu kandung
Pasal 93 tentang larangan melakukan incest dengan isteri dari saudara lelaki ayah kandung
Pasal 94 tentang larangan melakukan sodomi dengan saudara lelaki dari ayah kandung
Pasal 95 tentang larangan melakukan incest dengan menantu perempuan
Pasal 96 tentang larangan melakukan incest dengan isteri dari saudara lelaki
pasal 97 tentang larangan melakukan incest dengan anak tiri perempuan
Pasal 98 tentang larangan melakukan incest dengan anak perempuan dari saudara lelaki isteri
Pasal 99 tentang larangan melakukan incest dengan anak perempuan dari saudara perempuan isteri
Pasal 100 tentang larangan melakukan incest dengan saudara perempuan isteri
Pasal 101 tentang larangan berhubungan seks dengan wanita dalam masa haid
Pasal 102 tentang larangan berhubungan seks dengan isteri orang lain
Pasal 103 tentang larangan melakukan sodomi dengan laki-laki
Pasal 104 tentang larangan berhubungan seks dengan hewan bagi lelaki
Pasal 105 tentang larangan berhubungan seks dengan hewan bagi perempuan
Pasal 106 tentang larangan mengebiri yang jantan, baik hewan, manusia, binatang piaraan, binatang buas maupun unggas

PASAL 107 - 142 TENTANG PERAYAAN DAN MUSIM

Pasal 107 tentang bulan baru dan tahun baru
Pasal 108 tentang larangan bepergian di hari Sabat
Pasal 109 tentang perintah menguduskan hari Sabat
Pasal 110 tentang larangan melakukan pekerjaan pada Hari Sabat
Pasal 111 tentang perintah untuk beristirahat pada hari Sabat
Pasal 112 tentang perintah memperingati tiga hari raya dalam setahun
Pasal 113 tentang perintah untuk bersuka cita pada hari raya
Pasal 114 tentang perintah untuk hadir di Ruang Kudus pada hari-hari Raya
Pasal 115 tentang perintah untuk membuang sesuatu yang beragi pada malam Paskah
Pasal 116 tentang perintah untuk beristirahat pada hari pertama Paskah
Pasal 117 tentang perintah untuk tidak melakukan pekerjaan pada hari pertama Paskah
Pasal 118 tentang perintah untuk beristirahat pada hari ke tujuh Paskah
Pasal 119 tentang larangan melakukan pekerjaan pada hari ke tujuh Paskah
Pasal 120 tentang perintah memakan roti tidak beragi pada malam pertama Paskah
Pasal 121 tentang larangan memakan sesuatu yang beragi selama 7 hari masa Paskah
Pasal 122 tentang larangan memakan sesuatu yang beragi selama masa Paskah
Pasal 123 tentang larangan memakan sesuatu makanan yang mengandung ragi pada masa Paskah
Pasal 124 tentang perintah untuk menyingkirkan sesuatu yang beragi pada masa Paskah
Pasal 125 tentang perintah untuk memberitahukan kepada anak laki-laki bahwa ibadah Paskah adalah peringatan mengenai perbuatan TUHAN mengeluarkan Israel dari Tanah Mesir
Pasal 126 tentang larangan memakan sesuatu makanan yang beragi sesudah pertengahan hari pada tanggal 14 bulan Nisan
Pasal 127 tentang perintah untuk menghitung 49 hari dari saat memotong berkas unjukan
Pasal 128 tentang perintah untuk beristirahat pada hari raya Pentakosta hari raya Tujuh Minggu
Pasal 129 tentang larangan melakukan pekerjaan pada hari raya Pentakosta, hari raya Tujuh Minggu
Pasal 130 tentang perintah untuk beristirahat pada hari Peniupan Serunai, yakni Tahun Baru Yahudi
Pasal 131 tentang larangan melakukan pekerjaan pada hari Peniupan Serunai
Pasal 132 tentang perintah untuk mendengarkan peniupan Serunai yakni pada tahun baru Yahudi
Pasal 133 tentang perintah untuk berpuasa pada hari Yom Kipur, yakni Hari Raya Pendamaian
Pasal 134 tentang larangan makan minum pada hari Yom Kipur
Pasal 135 tentang larangan melakukan pekerjaan pada hari Yom Kipur
Pasal 136 tentang perintah untuk beristirahat pada hari Yom Kipur
Pasal 137 tentang perintah untuk beristirahat pada hari pertama Sukot (Hari Raya Pondok Daun)
Pasal 138 tentang larangan melakukan pekerjaan berat pada hari pertama Sukot
Pasal 139 tentang perintah untuk beristirahat pada hari ke-delapan Sukot
Pasal 140 tentang larangan melakukan pekerjaan berat pada hari ke-delapan Sukot
Pasal 141 tentang perintah mengambil sebatang dahan pohon kurma dan tiga batang dahan pohon lainnya selama Sukot
Pasal 142 tentang perintah untuk berdiam di dalam pondok daun tujuh hari selama Sukot

PASAL 143 - 169 TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN

Pasal 143 tentang perintah menandai ternak yang halal dan yang haram
Pasal 144 tentang larangan memakan daging hewan yang haram
Pasal 145 tentang perintah menandai jenis-jenis ikan yang halal dan yang haram
Pasal 146 tentang larangan memakan jenis ikan yang haram
Pasal 147 tentang perintah memeriksa ciri-ciri burung, untuk membedakan yang halal dengan yang haram
Pasal 148 tentang larangan memakan jenis burung yang haram
Pasal 149 tentang perintah memeriksa ciri-ciri belalang, untuk membedakan yang halal dengan yang haram
Pasal 150 tentang larangan memakan cacing yang dijumpai di dalam buah
Pasal 151 tentang larangan memakan binatang yang merayap di atas tanah
Pasal 152 tentang larangan memakan binatang yang mengeriap dan merayap dengan perutnya di atas bumi
Pasal 153 tentang larangan memakan hewan yang mengeriap di dalam air
Pasal 154 tentang larangan memakan serangga bersayap yang mengeriap
Pasal 155 tentang larangan memakan hewan yang mati diterkam binatang buas
Pasal 156 tentang larangan memakan hewan yang mati dengan sendirinya
Pasal 157 tentang perintah menyembelih hewan untuk dimakan sesuai aturan taurat
Pasal 158 tentang larangan memakan bagian tubuh (lengan, kaki, sayap) terpisah dari hewan yang hidup
Pasal 159 tentang larangan menyembelih hewan bersama-sama anaknya di hari yang sama
Pasal 160 tentang larangan mengambil induk burung dengan  anak-anaknya
Pasal 161 tentang perintah melepaskan induk burung ketika mengambil sarangnya
Pasal 162 tentang larangan memakan daging lembu yang harus dirajam karena menyebabkan terbunuhnya seseorang
Pasal 163 tentang larangan memasak daging bersama-sama dengan susu
Pasal 164 tentang larangan memakan daging bersama-sama dengan susu
Pasal 165 tentang larangan memakan daging sendi pangkal paha
Pasal 166 tentang larangan memakan segala jenis lemak
Pasal 167 tentang larangan memakan segala jenis darah
Pasal 168 tentang perintah menimbun dalam tanah, setiap darah hewan dan unggas yang disembelih
Pasal 169 tentang larangan makan minum secara berlebihan

PASAL 170 - 183 TENTANG PRAKTEK BISNIS

Pasal 170 tentang larangan membuat kerugian kepada orang lain dalam transaksi jual-beli
Pasal 171 tentang larangan meminjamkan kepada seorang Israel dengan meminta bunga
Pasal 172 tentang larangan meminjamkan dengan meminta bunga
Pasal 173 tentang larangan mengambil bagian dari transaksi antara peminjam dan pengutang, baik sebagai penjamin, maupun sebagai saksi, maupun sebagai penulis transaksi mereka
Pasal 174 tentang perintah untuk memberi pinjaman kepada orang miskin
Pasal 175 tentang larangan meminta dari seorang miskin membayar hutangnya, jika mengetahui bahwa ia tidak dapat membayar, dan tidak boleh memaksanya
Pasal 176 tentang larangan mengambil barang gadaian yang digunakan untuk menyiapkan makanan
Pasal 177 tentang larangan mengambil barang gadaian dari yang berhutang dengan paksaan
Pasal 178 tentang larangan menyimpan barang gadaian dari pemiliknya pada saat ia membutuhkannya
Pasal 179 tentang perintah mengembalikan gadaian kepada pemiliknya
Pasal 180 tentang larangan mengambil gadai dari seorang janda
Pasal 181 tentang larangan berbuat curang dalam ukuran
Pasal 182 tentang perintah untuk memastikan ketepatan ukuran dan timbangan
Pasal 183 tentang larangan memiliki ukuran dan anak timbangan yang tidak akurat

PASAL 184 - 202 TENTANG PEKERJA, PELAYAN DAN BUDAK

Pasal 184 tentang larangan menunda upah pekerja
Pasal 185 tentang pekerja upahan diijinkan memakan hasil yang dituainya
Pasal 186 tentang larangan mengambil lebih dari apa yang dapat dimakannya bagi seorang pekerja upahan
Pasal 187 tentang larangan memakan hasil yang belum dituai bagi seorang pekerja upahan
Pasal 188 tentang perintah membayar upah pekerja tepat waktu
Pasal 189 tentang perintah memperlakukan budak Ibrani sesuai dengan hukum Taurat
Pasal 190 tentang larangan memaksa pelayan Ibrani melakukan pekerjaan budak
Pasal 191 tentang larangan menjual seorang pelayan Ibrani sebagai budak
Pasal 192 tentang larangan memperlakukan pelayan Ibrani secara kejam
Pasal 193 tentang larangan mengizinkan orang kafir memperlakukan secara kejam seorang budak Ibrani yang dijual kepadanya
Pasal 194 tentang larangan melepaskan seorang budak Ibrani dengan tangan hampa, ketika ia dimerdekakan dari tugasnya
Pasal 195 tentang perintah memberikan kebebasan kepada budak-budak lelaki Ibrani pada akhir pengabdiannya, hal yang sama dilakukan kepada budak-budak perempuan
Pasal 196 tentang menebus seorang hamba perempuan Ibrani
Pasal 197 tentang larangan menjual seorang hamba perempuan Ibrani kepada orang lain
Pasal 198 tentang mempertunangkan seorang hamba perempuan Ibrani
Pasal 199 tentang perintah memperbudak orang Kanaan selama-lamanya
Pasal 200 tentang larangan menyerahkan budak yang melarikan diri ke Israel, kepada pemiliknya yang tinggal diuar Israel
Pasal 201 tentang larangan berbuat salah kepada budak
Pasal 202 tentang larangan memberangus mulut lembu ketika ia menghasilkan apa yang dapat dimakan

PASAL 203 - 209 TENTANG SUMPAH DAN NAZAR

Pasal 203 tentang perintah memenuhi apa saja yang sudah dikatakannya
Pasal 204 tentang larangan menyebut nama-Nya dengan sembarangan, hanya jika diperlukan
Pasal 205 tentang larangan memperkosa suatu nazar ataupun bersumpah dusta
Pasal 206 tentang ketentuan memutuskan kasus-kasus sumpah sesuai dengan aturan hukum Taurat
Pasal 207 tentang larangan melanggar sumpah
Pasal 208 tentang bersumaph demi nama-Nya dengan benar
Pasal 209 tentang larangan menunda-nunda memenuhi nazar atau korban sukarela

PASAL 210 - 226 TENTANG PRAKTEK SABAT DAN TAHUN YOBEL

Pasal 210 tentang perintah untuk membiarkan tanah tidak ditanami di tahun Sabat
Pasal 211 tentang perintah untuk berhenti menanami tanah di tahun Sabat
Pasal 212 tentang larangan menanami tanah di tahun Sabat
Pasal 213 tentang larangan mengerjakan pekerjaan pada pohon-pohon di tahun Sabat
Pasal 214 tentang larangan menuai apa yang tumbuh sendiri di ladang di tahun Sabat
Pasal 215 tentang larangan memetik buah pohon di tahun Sabat
Pasal 216 tentang perintah meniup sangkakala pada tahun sabat
Pasal 217 tentang perintah menghapus hutang di tahun ke tujuh
Pasal 218 tentang larangan meminta pengembalian pinjaman sesudah lewat tahun Sabat
Pasal 219 tentang larangan menahan diri memberi pinjaman kepada orang miskin karena penghapusan hutang di tahun Sabat
Pasal 220 tentang perintah mengumpulkan orang-orang untuk mendengarkan Taurat pada akhir tahun ke tujuh
Pasal 221 tentang perintah menghitung tahun-tahun Yobel, tahun demi tahun dan mengelompokkan masa tujuh tahun
Pasal 222 tentang perintah memelihara tahun Yobel dengan beristirahat dan membiarkan tanah tidak ditanami
Pasal 223 tentang larangan menanami tanah, maupun melakukan pekerjaan pada pohon-pohon, di tahun Yobel
Pasal 224 tentang larangan menuai apa yang tumbuh sendiri di ladang di tahun Yobel
Pasal 225 tentang larangan memetik buah-buah pohon di tahun Yobel
Pasal 226 tentang perintah memberi hak menebus tanah di tahun Yobel

PASAL 227 - 262 TENTANG MAHKAMAH DAN PROSEDUR PENGADILAN

Pasal 227 tentang perintah menunjuk hakim-hakim dan para petugas dari setiap kelompok Israel
Pasal 228 tentang larangan menunjuk seorang hakim yang tidak memahami hukum Taurat, meskipun ia ahli dalam cabang ilmu pengetahuan yang lain
Pasal 229 tentang menghakimi kasus-kasus tentang pembelian dan penjualan
Pasal 230 tentang menghakimi kasus-kasus tentang kewajiban pembayaran penitipan
Pasal 231 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus-kasus kehilangan karena peminjam yang lalai
Pasal 232 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus-kasus harta pusaka
Pasal 233 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh sumur yang tidak ditutup
Pasal 234 tentang menghakimi kasus-kasus kecelakaan yang disebabkan oleh hewan
Pasal 235 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh pelanggraan hewan ternak
Pasal 236 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh api
Pasal 237 tentang bertindak sebagai hakim - memutuskan sendiri - atas kasus-kasus kerusakan yang disebabkan oleh tempat penitipan yan serampangan
Pasal 238 tentang bertindak sebagai hakim atas kasus lain antara penggugat dan tergugat
Pasal 239 tentang larangan menyumpahi hakim
Pasal 240 tentang perintah bagi seseorang yang memiliki bukti untuk memberikan kesaksian di pengadilan
Pasal 241 tentang larangan memberikan kesaksian palsu
Pasal 242 tentang seorang saksi yang sudah bersaksi tidak tunduk pada hukum dalam kasus khusus
Pasal 243 tentang larangan memberi kesaksian bagi pelanggar hukum
Pasal 244 tentang larangan untuk pengadilan menerima kesaksian dari kerabat dekat
Pasal 245 tentang larangan mendengarkan hanya dari satu pihak saja dalam suatu persetujuan dalam ketidak-hadirah pihak lain
Pasal 246 tentang perintah menguji para saksi
Pasal 247 tentang larangan memutuskan suatu kasus atas bukti dari satu orang saja
Pasal 248 tentang perintah memberi putusan menurut pandangan mayoritas, jika ada perbedaan pendapat antara anggota Sanhedrin
Pasal 249 tentang larangan memberi putusan pengadilan menurut pandangan mayoritas, jika yang bersalah lebih dari seorang saja
Pasal 250 tentang larangan memberi alasan untuk penghukuman jika sudah memberi alasan untuk pembebasan
Pasal 251 tentang perintah memperlakukan pihak-pihak dalam proses pengadilan secara adil
Pasal 252 tentang larangan menodai pengadilan dengan keputusan yang salah
Pasal 253 tentang larangan terpengaruh orang-orang besar dalam suatu kasus
Pasal 254 tentang larangan menerima suap
Pasal 255 tentang larangan merasa takut kepada orang jahat dalam suatu kasus
Pasal 256 tentang larangan memihak dalam suatu kasus oleh kemiskinan salah satu pihak
Pasal 257 tentang larangan memperkosa hak orang asing atau yatim piatu
Pasal 258 tentang larangan memperkosa hak seorang miskin
Pasal 259 tentang larangan mengambil keputusan hanya berdasarkan pendapat pribadi seseorang, tetapi harus berdasarkan bukti dari dua saksi yang melihat apa yang sebenarnya terjadi
Pasal 260 tentang larangan menghukum seseorang bersalah sebelum ia dihadapkan ke pengadilan
Pasal 261 tentang perintah untuk menerima keputusan dari setiap mahkamah tertinggi di Israel
Pasal 262 tentang larangan memberontak melawan putusan pengadilan

PASAL 263 - 266 TENTANG LUKA DAN KERUSAKAN

Pasal 263 tentang perintah membuat pagar sotoh rumah untuk mencegah terjadinya kecelakaan
Pasal 264 tentang larangan meninggalkan sesuatu yang dapat menyebabkankecelakaan
Pasal 265 tentang perintah menyelamatkan korban buruan pada biaya kehidupan sang pemburu
Pasal 266 tentang larangan menyayangkan seorang pemburu, tetapi ia harus dibunuh sebelum ia mencapai buruannya, atau menelanjanginya

PASAL 267 - 277 TENTANG HARTA BENDA DAN HAK ATAS KEPEMILIKAN

Pasal 267 tentang larangan menjual ladang di tanah Israel untuk selama-lamanya
Pasal 268 tentang larangan mengubah ciri tanah terbuka (kota-kota) Lewi atau padang mereka, larangan menjualnya, tetapi harus ditebus sewaktu-waktu
Pasal 269 tentang batas waktu menebus rumah-rumah yang dijual di kota yang brpagar tembok, yakni dalam satu tahun
Pasal 270 tentang larangan menggeser batas tanah
Pasal 271 tentang larangan bersumpah palsu dalam penolakan hak atas harta benda orang lain
Pasal 272 tentang larangan menolak hak atas harta benda seseorang secara tidak benar
Pasal 273 tentang larangan kembali ke Mesir
Pasal 274 tentang larangan berbohong atau berdusta
Pasal 275 tentang perintah mengembalikan barang yang telah dirampas
Pasal 276 tentang perintah mengembalikan harta benda atau hewan yang nyasar ke rumah
Pasal 277 tentang larangan berpura-pura kehilangan harta benda, untuk menghindari kewajiban mengembalikannya

PASAL 278 - 284 TENTANG HUKUM KRIMINAL

Pasal 278 tentang larangan membunuh orang tak bersalah
Pasal 279 tentang larangan mencuri milik orang lain
Pasal 280 tentang larangan merampas dengan kekerasan
Pasal 281 tentang larangan memeras orang lain
Pasal 282 tentang larangan iri atas kepemilikan orang lain
Pasal 283 tentang larangan menginginkan sesuatu milik orang lain
Pasal 284 tentang larangan menuruti hati dan pikiran yang jahat

PASAL 285 - 308 TENTANG PENGHUKUMAN DAN PENGGANTIAN KERUGIAN

Pasal 285 tentang hukuman pancung bagi seseorang yang memukuli budaknya dengan tongkat sampai mati
Pasal 286 tentang perintah menghukum mati bagi pasangan pelaku zinah dimana wanitanya sedang bersuami
Pasal 287 tentang perintah menghukum bakar bagi pelaku mesum, yakni mengawini perempuan dan ibunya sekaligus
Pasal 288 tentang perintah menghukum rajam atau dilempari batu sampai mati bagi pasangan pelaku zinah dimana wanitanya sudah bertunangan
Pasal 289 tentang menggantung jasad seseorang yang dihukum mati
Pasal 290 tentang larangan membiarkan mayat seorang kriminal yang sudah dieksekusi tergantung semalam-malaman
Pasal 291 tentang perintah menguburkan orang yang dihukum mati pada hari itu juga
Pasal 292 tentang larangan menerima uang tebusan dari seorang pembunuh yang disengaja
Pasal 293 tentang aturan membebaskan seseorang yang melakukan pembunuhan secara tidak disengaja
Pasal 294 tentang perintah mendirikan enam kota perlindungan bagi mereka yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja
Pasal 295 tentang larangan menerima tebusan dari pelaku pembunuhan secara tidak disengaja sehingga membebaskannya dari pelarian
Pasal 296 tentang perintah mematahkan batang leher lembu betina muda menurut cara yang diuraikan
Pasal 297 tentang larangan membajak atau menabur benih di lembah yang berair tempat leher lembu betina muda dipatahkan karena pembunuhan misterius
Pasal 298 tentang perintah menghukum mati seorang penculik
Pasal 299 tentang perintah membayar kompensasi berupa uang bagi seseorang yang menyebabkan luka tubuh
Pasal 300 tentang perintah untuk menjatuhkan denda 50 syikal perak atas pemerkosa perawan yang belum bertunangan
Pasal 301 tentang perintah bagi pemerkosa gadis yang belum bertunangan untuk harus menikahinya
Pasal 302 tentang perintah bagi pemerkosa gadis untuk mengawininya, dan tidak boleh menceraikannya seumur hidupnya
Pasal 303 tentang larangan menjatuhkan hukuman pada hari Sabbat
Pasal 304 tentang perintah menghukum orang fasik dengan hukuman cambuk/dera
Pasal 305 tentang larangan melebihi jumlah pukulan atas seseorang yang dihukum
Pasal 306 tentang larangan merasa sayang kepada pelanggar hukum dalam hal menjatuhkan hukuman
Pasal 307 tentang perintah memperlakukan saksi-saksi palsu sebagaimana mereka bermaksud memperlakukannya
Pasal 308 tentang larangan menghukum seseorang yang melakukan pelanggaran karena dipaksa

PASAL 309 - 311 TENTANG NUBUAT

Pasal 309 tentang perintah mendengarkan nabi yang dijanjikan
Pasal 310 tentang larangan bernubuat palsu
Pasal 311 tentang larangan menahan diri untuk membunuh nabi palsu atau takut kepadanya

PASAL 312 - 357 TENTANG PENYEMBAHAN BERHALA

Pasal 312 tentang larangan membuat patung, baik membuat sendiri maupun dibuat oleh orang lain
Pasal 313 tentang larangan membuat lukisan-lukisan untuk hiasan, walaupun bukan untuk penyembahan
Pasal 314 tentang larangan membuat berhala, meskipun untuk orang lain
Pasal 315 tentang larangan menggunakan perhiasan dari suatu obyek penyembahan berhala
Pasal 316 tentang larangan menyimpan, memiliki berhala atau perlatanannya atau persembahannya
Pasal 317 tentang larangan meminum anggur dari penyembah berhala
Pasal 318 tentang larangan melakukan penyembahan berhala
Pasal 319 tentang larangan sujud menyembah kepada berhala
Pasal 320 tentang larangan bernubuat dengan nama berhala
Pasal 321 tentang larangan mendengarkan seseorang yang bernubuat dengan nama berhala
Pasal 322 tentang larangan membujuk bangsa Israel untuk menyembah berhala
Pasal 323 tentang larangan membujuk seorang Israel untuk menyembah berhala
Pasal 324 tentang perintah membinasakan penyembahan berhala dan perlengkapannya
Pasal 325 tentang larangan mengasihani pembujuk yang membujuk kepada penyembahan berhala
Pasal 326 tentang larangan berhenti membenci pembujuk yang membujuk kepada penyembahan berhala
Pasal 327 tentang larangan membebaskan pembujuk kepada penyembahan berhala dari hukuman mati, tetapi bersiap-siap melaksanakannya
Pasal 328 tentang larangan segera memohon pembebasan dari pembujuk kepada penyembahan berhala
Pasal 329 tentang larangan menahan diri dari memberikan bukti dari kesalahan pembujuk yang membujuk untuk berpaling kepada berhala, jika ia tidak memiliki bukti serupa
Pasal 330 tentang larangan bersumpah demi suatu berhala, tidak pula menyebabkan orang lain bersumpah demi berhala itu
Pasal 331 tentang larangan berpaling kepada berhala atau menjadi penyembah berhala
Pasal 332 tentang larangan meniru lembaga-lembaga penyembah berhala maupun kebiasaan mereka
Pasal 333 tentang larangan menyerahkan anak melalui api kepada Molokh
Pasal 334 tentang larangan membiarkan hidup seorang yang melakukan praktek sihir
Pasal 335 tentang larangan melakukan praktek meramal waktu atau musim dengan menggunakan astrologi
Pasal 336 tentang larangan melakukan hal-hal berdasarkan tanda, isyarat, pemikat dan jampi-jampi
Pasal 337 tentang larangan berkonsultasi dengan arwah-arwah
Pasal 338 tentang larangan berkonsultasi dengan dukun-dukun
Pasal 339 tentang larangan melakukan praktek magic yang menggunakan rumput, batu dan benda-benda lainnya
Pasal 340 tentang larangan melakukan praktek magic
Pasal 341 tentang larangan melakukan praktek mengucapkan mantera atas ular dan kalajengking
Pasal 342 tentang larangan bertanya kepada orang mati
Pasal 343 tentang larangan mencari petunjuk kepada orang mati
Pasal 344 tentang larangan meminta petunjuk kepada dukun
Pasal 345 tentang larangan mencukur jenggot seperti penyembah berhala
Pasal 346 tentang larangan mencukur tepi rambut berkeliling seperti imam penyembah berhala lakukan
Pasal 347 tentang larangan menggoresi diri sendiri atau orang lain, seperti dilakukan penyembah berhala
Pasal 348 tentang larangan membuat tattoo atau goresan di tubuh seperti penyembah berhala
Pasal 349 tentang larangan menggunduli kepala karena perkabungan orang mati
Pasal 350 tentang larangan menanam pohon untuk penyembahan
Pasal 351 tentang larangan mendirikan tugu untuk penyembahan
Pasal 352 tentang larangan mengasihani para penyembah berhala
Pasal 353 tentang larangan membuat perjanjian dengan tujuh bangsa Kanaan
Pasal 354 tentang larangan membiarkan penyembah berhala tinggal di dalam negeri
Pasal 355 tentang perintah membunuh penduduk kota yang menjadi penyembah berhala dan membakar kota itu
Pasal 356 tentang larangan membangun kembali kota yang sudah ditaklukkan
Pasal 357 tentang larangan menggunakan harta benda kota yang sudah ditaklukkan

PASAL 358 - 364 TENTANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Pasal 358 tentang larangan mengawinkan ternak dari jenis yang berbeda
Pasal 359 tentang larangan menabur benih yang berbeda jenis secara bersama-sama dalam satu ladang
Pasal 360 tentang larangan memakan buah dari pohon selama tiga tahun sejak mulai berbuah
Pasal 361 tentang perintah menguduskan buah sulung pohon di tahun keempat seperti perpuluhan kedua, dan dimakan di Yerusalem
Pasal 362 tentang larangan menaburi kebun anggur dengan benih tanaman lain
Pasal 363 tentang larangan menaburi kebun anggur dengan dua jenis benih anggur
Pasal 364 tentang larangan mempekerjakan hewan berbeda jenisnya untuk membajak bersama-sama

PASAL 365 - 367 TENTANG PAKAIAN

Pasal 365 tentang larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian wanita
Pasal 366 tentang larangan bagi wanita mengenakan pakaian laki-laki
Pasal 367 tentang larangan mengenakan pakaian terbuat dari gabungan wol dan linen

PASAL 368 - 371 TENTANG HEWAN DAN ANAK SULUNG

Pasal 368 tentang perintah untuk menebus anak sulung laki-laki
Pasal 369 tentang perintah untuk menebus anak sulung keledai
Pasal 370 tentang perintah mematahkan leher anak sulung keledai jika hewan itu tidak ditebus
Pasal 371 tentang larangan menebus anak sulung hewan yang tahir

PASAL 372 - 401 TENTANG PARA IMAM DAN ORANG LEWI

Pasal 372 tentang perintah bagi para imam mengenakan jubah keimaman pada saat pelayanan
Pasal 373 tentang larangan merobek jubah imam besar
Pasal 374 tentang larangan bagi seorang imam memasuki ruang Kudus setiap waktu ketika ia sedang tidak bertugas
Pasal 375 tentang larangan bagi seorang imam menajiskan diri dengan menyentuh mayat orang-orang sebangsanya, kecuali kerabatnya
Pasal 376 tentang larangan bagi seorang imam menajiskan diri dengan mayat orang-orang sebangsanya dengan menghadiri penguburannya dan berkabung baginya, kecuali kerabat dekatnya
Pasal 377 tentang larangan bagi seorang imam yang baru saja membenamkan tubuhnya ke dalam kolam untuk mentahirkan dirinya dari kenajisan, tidak boleh melayani di ruang Kudus hingga matahari terbenam
Pasal 378 tentang larangan bagi seorang imam menikahi janda
Pasal 379 tentang larangan bagi seorang imam menikahi perempuan sundal
Pasal 380 tentang larangan bagi seorang imam menikahi wanita najis
Pasal 381 tentang perintah menghormati seorang imam dan perintah mempersembahkan kepadanya benda-benda kudus
Pasal 382 tentang larangan bagi seorang imam besar menajiskan diri dengan mayat seseorang meskipun punya hubungan keluarga
Pasal 383 tentang larangan bagi seorang imam besar berdekatan dengan mayat seseorang dalam satu atap
Pasal 384 tentang larangan bagi seorang imam besar untuk mengawini bukan perawan
Pasal 385 tentang larangan bagi seorang imam besar untuk mengawini seorang janda
Pasal 386 tentang larangan bagi seorang imam besar untuk tinggal dengan seorang janda, bahkan tanpa pernikahan, karena ia menajiskannya
Pasal 387 tentang larangan bagi orang yang bercacat badan melayani di tempat Kudus
Pasal 388 tentang larangan bagi imam yang bercacat badan melayani di Ruang Kudus
Pasal 389 tentang larangan bagi orang yang bercacat badan memasuki ruang Kudus hingga ke mezbah
Pasal 390 tentang larangan bagi seorang imam yang najis melayani di tempat kudus
Pasal 391 tentang perintah mengusir semua yang najis keluar dari perkemahan atu tempat kudus
Pasal 392 tentang larangan bagi imam yang sedang najis untuk memasuki pekarangan tempat ibadah
Pasal 393 tentang perintah kepada para imam keturunan Harun untuk memberkati Israel
Pasal 394 tentang perintah untuk memisahkan bagian tepung jelai untuk para imam
Pasal 395 tentang larangan bagi orang-orang Lewi melakukan pelayanan imam dan sebaliknya
Pasal 396 tentang larangan bagi orang yang bukan keturunan Harun dalam garis keturunan laki-laki  untuk melayani di tempat kudus
Pasal 397 tentang ketetapan bagi suku Lewi untuk melayani di tempat kudus
Pasal 398 tentang perintah bagi orang Israel memberikan kepada orang-orang Lewi kota untuk didiami dan juga kota-kota untuk mengungsi
Pasal 399 tentang larangan bagi keturunan suku Lewi mendapat bagian daerah territorial di tanah Israel
Pasal 400 tentang larangan bagi keturunan suku Lewi mendapat bagian milik pusaka dari tanah perjanjian
Pasal 401 tentang para imam yang harus melayani di tempat kudus menurut pembagian, tetapi pada perayaan-perayaan, mereka harus melayani bersama-sama

PASAL 402 - 425 TENTANG KORBAN, PERSEPULUHAN, DAN PAJAK

Pasal 402 tentang larangan bagi orang tidak bersunat untuk menyantap persembahan khusus, dan benda-benda kudus lainnya
Pasal 403 tentang larangan lalai memisahkan persembahan khusus dan persepuluhan; pemisahan dilakukan menurut urutan: pertama, buah sulung, kedua, persembahan khusus, ketiga, persepuluhan pertama, terakhir, persepuluhan kedua
Pasal 404 tentang perintah memberi setengah syikal setiap tahun kepada tempat kudus untuk jasa pelayanan persembahan dari publik
Pasal 405 tentang larangan bagi seorang imam yang sedang najis untuk memakan persembahan khusus
Pasal 406 tentang larangan bagi seseorang yang bukan imam atau bukan istri imam atau anak perempuan imam yang belum menikah, mereka dilarang memakan persembahan khusus
Pasal 407 tentang larangan bagi orang awam, pendatang maupun orang upahan yang tinggal dengan seorang imam untuk menyantap persembahan khusus
Pasal 408 tentang larangan menyantap sebagian dari persembahan khusus dan persepuluhan yang belum dipisahkan
Pasal 409 tentang perintah mempersembahkan persepuluhan hasil tanah kepada suku Lewi
Pasal 410 tentang perintah mempersembahkan persepuluhan dari ternak
Pasal 411 tentang larangan menjual persepuluhan dari ternak
Pasal 412 tentang perintah bagi orang Lewi untuk memisahkan sepersepuluh dari persepuluhan yang mereka terima dari bangsa Israel, dan menyerahkannya kepada para imam
Pasal 413 tentang larangan menyantap persepuluhan kedua dari gandum di luar Yerusalem
Pasal 414 tentang larangan menyantap persepuluhan kedua dari buah anggur di luar Yerusalem
Pasal 415 tentang larangan menyantap persepuluhan kedua dari minyak di luar Yerusalem
Pasal 416 tentang larangan melalaikan orang Lewi, namun persembahan bagi mereka harus diberikan sehingga mereka dapat bersukacita pada masing-masing dan setiap hari raya
Pasal 417 tentang perintah untuk memisahkan perpuluhan kedua di tahun pertama, keempat dan kelima dari siklus Sabat untuk dimakan oleh pemiliknya di Yerusalem
Pasal 418 tentang perintah untuk memisahkan persepuluhan kedua di tahun yang ketiga dan keenam dari siklus Sabat, untuk kaum miskin
Pasal 419 tentang perintah untuk memberikan kepada imam bagian-bagian tertentu dari hewan
Pasal 420 tentang perintah memberikan bulu guntingan pertama kepada imam
Pasal 421 tentang perintah memisahkan persembahan khusus yang besar, yaitu sebagian kecil dari gandum, anggur dan minyak, bagi imam
Pasal 422 tentang larangan membelanjakan persepuluhan kedua untuk segala sesuatu, kecuali makanan dan minuman
Pasal 423 tentang larangan memakan persepuluhan kedua, baik ketika di Yerusalem, saat dalam keadaan najis, hingga persepuluhan tersebut ditebus
Pasal 424 tentang larangan memakan persepuluhan kedua ketika berkabung
Pasal 425 tentang perintah membuat pernyataan ketika membawa persepuluhan kedua ke ruang Kudus

PASAL 426 - 458 TENTANG BAIT ALLAH, RUANG KUDUS DAN BENDA-BENDA KUDUS

Pasal 426 tentang larangan membangun mezbah dari batu pahat
Pasal 427 tentang larangan naik ke mezbah dengan tangga
Pasal 428 tentang perintah membangun ruang kudus
Pasal 429 tentang larangan mencabut kayu pengusung dari tabut perjanjian
Pasal 430 tentang perintah meletakkan roti sajian dan kemenyan di hadapan Allah setiap Sabbat
Pasal 431 tentang perintah menyalakan lampu-lampu di dalam tempat kudus
Pasal 432 tentang perintah menjaga tutup dada agar tidak bergeser dari baju efod
Pasal 433 tentang perintah mempersembahkan ukupan dua kali sehari
Pasal 434 tentang larangan mempersembahkan ukupan atau korban yang lain di atas mezbah emas
Pasal 435 tentang perintah bagi seorang imam untuk membasuh tangan dan kakinya pada saat pelayanan
Pasal 436 tentang perintah mempersiapkan minyak urapan dan mengurapi imam-imam besar dan raja-raja dengan minyak itu
Pasal 437 tentang larangan mencampur minyak urapan selain dari formulanya
Pasal 438 tentang larangan mengurapi orang asing dengan minyak urapan
Pasal 439 tentang larangan membuat campuran ramuan ukupan untuk diri sendiri
Pasal 440 tentang ketentuan bagi orang yang bersalah karena menggunakan benda-benda kudus dengan tidak semestinya, harus mengganti nilai kesalahannya dan menambah seperlima bagian
Pasal 441 tentang perintah untuk membuang abu dari atas mezbah
Pasal 442 tentang perintah untuk menjaga api di atas mezbah selalu menyala untuk korban bakaran
Pasal 443 tentang larangan membiarkan api di atas mezbah padam
Pasal 444 tentang larangan bagi imam memasuki ruang kudus dengan rambut terurai
Pasal 445 tentang larangan bagi imam memasuki tempat kudus dengan jubah yang koyak
Pasal 446 tentang larangan seorang imam meninggalkan pekarangan tempat kudus selama pelayanan
Pasal 447 tentang larangan bagi seorang yang keracunan untuk memasuki tempat Kudus, dan tidak boleh pula memberi keputusan berhubungan dengan taurat
Pasal 448 tentang perintah untuk menghormati tempat kudus
Pasal 449 tentang mengangkat di atas bahu jika mengangkat tabut perjanjian
Pasal 450 tentang perintah untuk melaksanakan Paskah kedua
Pasal 451 tentang perintah memakan daging domba Paskah pada saat Paskah hari kedua, dengan roti tidak beragi dan sayur pahit
Pasal 452 tentang larangan meninggalkan sebagian daging domba Paskah yang dibawa pada saat Paskah kedua hingga pagi hari
Pasal 453 tentang larangan mematahkan tulang domba Paskah yang dibawa pada saat Paskah kedua
Pasal 454 tentang perintah untuk meniup nafiri pada saat persembahan korban dan pada saat-saat kesukaran
Pasal 455 tentang perintah menjaga tempat kudus secara terus=menerus
Pasal 456 tentang larangan membiarkan tempat kudus dan mezbah dalam keadaan tidak terjaga
Pasal 457 tentang persembahan penebus salah; suatu persembahan harus dibawa oleh seseorang yang melakukan pelanggaran atas benda-benda kudus
Pasal 458 tentang larangan memusnahkan segala sesuatu dalam Ruang Kudus, sinagoga, atau rumah-rumah belajar, larangan menghapus nama-nama Kudus Allah maupun memusnahkan tulisan-tulisan kudus

PASAL 459 - 560 TENTANG KORBAN DAN PERSEMBAHAN

Pasal 459 tentang perintah mempersembahkan anak sulung hewan yang tahir
Pasal 460 tentang perintah menyembelih domba Paskah tanggal 14 Nisan di waktu senja
Pasal 461 tentang perintah memakan daging domba Paskah pada malam 15 Nisan
Pasal 462 tentang larangan memakan daging domba Paskah secara mentah atau direbus dalam air
Pasal 463 tentang larangan memberikan daging domba Paskah kepada bangsa asing
Pasal 464 tentang larangan memberikan daging domba Paskah kepada orang Israel yang murtad atau yang menjadi orang asing
Pasal 465 tentang larangan memberikan daging domba Paskah untuk dimakan kepada orang asing yang tinggal di tengah-tengah bangsa Israel
Pasal 466 tentang larangan membawa daging domba Paskah keluar dari tempat pertemuan
Pasal 467 tentang larangan mematahkan satu tulangpun dari domba Paskah
Pasal 468 tentang larangan bagi orang tak bersunat untuk memakan daging domba Paskah
Pasal 469 tentang larangan mempersembahkan domba Paskah jika ada roti beragi di dalam rumah
Pasal 470 tentang larangan meninggalkan bagian domba Paskah yang harus dibakar di atas mezbah hingga pagi hari
Pasal 471 tentang larangan masuk ke tempat kudus pada hari raya tanpa membawa persembahan
Pasal 472 tentang perintah membawa buah sulung ke tempat kudus
Pasal 473 tentang perintah memakan daging korban penebus dosa dan korban penebus salah
Pasal 474 tentang larangan bagi orang yang bukan keturunan Harun, mereka tidak boleh makan daging korban kudus
Pasal 475 tentang perintah memelihara prosedur korban bakaran
Pasal 476 tentang perintah memelihara prosedur korban sajian
Pasal 477 tentang larangan mempersembahkan ragi atau madu pada korban api-apian
Pasal 478 tentang perintah membubuhi garam untuk setiap jenis korban
Pasal 479 tentang perintah membubuhi garam untuk korban sajian
Pasal 480 tentang perintah bagi jamaah untuk mempersembahkan korban penebus salah jika mereka bersalah
Pasal 481 tentang perintah mempersembahkan korban penghapus dosa bagi orang yang berdosa karena melakukan suatu pelanggaran
Pasal 482 tentang perintah mempersembahkan korban dari aneka ragam nilainya sesuai dengan maksudnya
Pasal 483 tentang larangan memisahkan kepala burung yang dibawa sebagai korban penebus dosa
Pasal 484 tentang larangan menaruh minyak di atas korban penebus dosa yang terbuat dari tepung
Pasal 485 tentang larangan menaruk kemenyan di atas korban penebus dosa yang terbuat dari tepung
Pasal 486 tentang perintah untuk mempersembahkan korban penebus salah untuk dosa yang diragukan, bagi seseorang yang dalam keraguan apakah ia telah berbuat dosa
Pasal 487 tentang perintah untuk memakan sisa korban sajian
Pasal 488 tentang larangan membiarkan korban sajian menjadi beragi
Pasal 489 tentang perintah bagi seorang imam besar untuk mempersembahkan korban sajian setiap hari
Pasal 490 tentang larangan memakan korban sajian dari seorang imam
Pasal 491 tentang perintah untuk memelihara prosedur korban penebus dosa
Pasal 492 tentang larangan memakan daging korban penebus dosa, yang dari darahnya dibawa ke dalam tempat kudus dan yang dipercikkan kepada tirai
Pasal 493 tentang perintah untuk memelihara prosedur korban penebus salah
Pasal 494 tentang perintah untuk memelihara prosedur korban keselamatan
Pasal 495 tentang perintah untuk membakar habis sisa daging korban sembelihan
Pasal 496 tentang larangan memakan korban melewati waktu yang telah ditetapkan
Pasal 497 tentang larangan memakan makanan kudus yang telah menjadi najis
Pasal 498 tentang perintah membakar habis daging persembahan yang telah menjadi najis
Pasal 499 tentang larangan bagi seorang yang najis, dia tidak boleh makan makanan yang kudus
Pasal 500 tentang larangan bagi anak perempuan yang menajiskan dirinya, dia tidak boleh makan barang kudus, baik persembahan unjukan, maupun dada dan paha persembahan pendamaian
Pasal 501 tentang perintah bagi wanita sesudah persalinan harus membawa persembahan sesudah dia tahir
Pasal 502 tentang perintah bagi orang kusta untuk membawa korban sesudah ia tahir
Pasal 503 tentang perintah bagi laki-laki yang tertumpah maninya harus mempersembahkan korban sesudah ia tahir
Pasal 504 tentang perintah bagi wanita yang mengeluarkan lelehan yang harus mempersembahkan korban sesudah ia tahir
Pasal 505 tentang perintah memelihara pelayanan pada Hari Raya Pendamaian (Yom Kipur) seperti: korban, pengakuan dosa, melepaskan kambing jantan ke padang gurun dll.
Pasal 506 tentang larangan menyembelih hewan korban di luar kemah pertemuan
Pasal 507 tentang larangan memakan daging korban yang sudah ditinggalkan sesudah waktu yang ditentukan
Pasal 508 tentang larangan menguduskan hewan yang bercacat sebagai korban di atas mezbah
Pasal 509 tentang perintah untuk memilih hewan yang tidak bercacat cela sebagai korban
Pasal 510 tentang larangan memilih hewan cacat sebagai korban
Pasal 511 tentang larangan menyembelih hewan cacat sebagai korban
Pasal 512 tentang larangan membakar bagian tubuh hewan cacat di atas mezbah
Pasal 513 tentang larangan memercikkan hewan yang cacat di atas mezbah
Pasal 514 tentang larangan mempersembahkan hewan yang cacat dari bangsa non-Israel
Pasal 515 tentang ketentuan bahwa hewan korban hanya boleh dipersembahkan sejak berumur delapan hari
Pasal 516 tentang larangan menyisakan daging korban syukuran hingga pagi hari
Pasal 517 tentang perintah untuk mempersembahkan korban sajian dari berkas pertama keesokan harinya setelah hari pertama Paskah berikut seekor domba
Pasal 518 tentang larangan makan roti pada hari raya hulu hasil
Pasal 519 tentang larangan memakan bertih gandum pada hari raya hulu hasil
Pasal 520 tentang larangan memakan gandum baru sampai selesainya mempersembahkan korban hulu hasil
Pasal 521 tentang perintah membawa roti hulu hasil sebagai persembahan unjukan bersama-sama dengan mempersembahkan korban binatang domba, lembu dan kambing
Pasal 522 tentang perintah mempersembahkan korban tambahan pada hari Paskah
Pasal 523 tentang ketentuan bagi seseorang yang bernazar dengan nilai uang dari orang lain harus membayar jumlah yang telah ditentukan
Pasal 524 tentang ketentuan, jika hewan korban ditukar dengan yang lain, maka keduanya harus kudus
Pasal 525 tentang larangan mengganti hewan korban
Pasal 526 tentang ketentuan seseorang yang bernazar dengan nilai uang dari seekor binatang yang haram, yang harus membayar nilainya
Pasal 527 tentang ketentuan seseorang yang bernazar dengan nilai rumahnya yang harus membayar sesuai dengan yang ditentukan oleh imam
Pasal 528 tentang ketentuan seseorang yang mempersembahkan sebagian ladangnya kepada TUHAN yang harus membayar sesuai dengan nilai yang diberikan
Pasal 529 tentang larangan mengganti hewan korban dengan jenis lain
Pasal 530 tentang ketentuan bagi seseorang yang memutuskan untuk menyerahkan milik yang dikuduskan bagi TUHAN dan yang menjadi milik para imam
Pasal 531 tentang larangan menjual ladang yang dikhususkan bagi TUHAN
Pasal 532 tentang larangan menebus ladang yang dikhususkan bagi TUHAN
Pasal 533 tentang perintah mengakui dosa yang telah dilakukan ketika mempersembahkan korban
Pasal 534 tentang larangan menuangkan minyak pada korban sajian dari seorang wanita yang berzinah
Pasal 535 tentang larangan membubuhi kemenyan pada korban sajian dari seorang wanita yang berzinah
Pasal 536 tentang perintah untuk mempersembahkan dua ekor domba setiap hari
Pasal 537 tentang perintah untuk mempersembahkan dua ekor domba pada hari Sabat
Pasal 538 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada bulan baru
Pasal 539 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada hari raya Pentakosta (Syavu'ot)
Pasal 540 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada hari raya Peniupan Serunai (Rosy Hasyanah)
Pasal 541 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada hari raya Pendamaian (Yom Kipur)
Pasal 542 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada hari raya Pentakosta (Sukkot)
Pasal 543 tentang perintah untuk mempersembahkan persembahan tambahan pada hari raya perkumpulan (Syemini Atseret)
Pasal 544 tentang perintah untuk membawa seluruh persembahan baik korban nazar maupun korban sukarela pada hari pertama dari Hari Raya
Pasal 545 tentang larangan mempersembahkan korban bakaran di luar tempat kudus
Pasal 546 tentang perintah untuk mempersembahkan korban bakaran di tempat kudus
Pasal 547 tentang ketentuan menebus hewan yang dipisahkan untuk korban yang tidak bercacat, dan hewan itu boleh dimakan oleh siapa saja
Pasal 548 tentang larangan memakan daging haram di luar Yerusalem
Pasal 549 tentang larangan bagi umat untuk memakan daging korban bakaran
Pasal 550 tentang larangan bagi imam untuk memakan korban penebusan dosa di luar pekarangan kemah pertemuan
Pasal 551 tentang larangan memakan daging korban sebelum darahnya dicurahkan
Pasal 552 tentang larangan memakan korban buah sulung bagi imam, sebelum di bawa ke pekarangan kemah pertemuan
Pasal 553 tentang larangan membawa korban dari luar tanah Israel
Pasal 554 tentang larangan memakan hewan yang merupakan kekejian
Pasal 555 tentang larangan memakai hewan korban sebagai penarik bajak
Pasal 556 tentang larangan menggunting bulu hewan korban
Pasal 557 tentang larangan meninggalkan bagian dari persembahan hari raya yang dibawa pada tanggal 14 Nisan pada hari ketiga
Pasal 558 tentang larangan mempersembahkan korban yang cacat
Pasal 559 tentang larangan membawa persembahan dari upah sundal, atau dari uang semburit
Pasal 560 tentang perintah membaca bagian tentang persembahan buah sulung

PASAL 561 - 576 TENTANG HARAM-HALAL DAN NAJIS-TAHIR

Pasal 561 tentang kenajisan karena menyentuh 8 jenis binatang merayap ini
Pasal 562 tentang kenajisan makanan yang terkena barang najis
Pasal 563 tentang kenajisan karena menyentuh bangkai binatang
Pasal 564 tentang kenajisan wanita yang bersalin/melahirkan
Pasal 565 tentang kenajisan dan kecemaran orang kena kusta
Pasal 566 tentang ketentuan pakaian seorang yang kena kusta, dan kewajibannya untuk berteriak bahwa mereka najis
Pasal 567 tentang kenajisan pakaian seorang yang kena kusta
Pasal 568 tentang kenajisan rumah seorang yang kena kusta
Pasal 569 tentang kenajisan seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan dari auratnya
Pasal 570 tentang kenajisan seorang laki-laki berkaitan dengan aktifitas seksnya
Pasal 571 tentang kenajisan seorang laki-laki dan bagaimana pentahirannya
Pasal 572 tentang kenajisan wanita yang sedang menstruasi, yang dapat menjajiskan orang lain yang menyentuhnya
Pasal 573 tentang kenajisan wanita menstruasi yang masih mengeluarkan lelehan
Pasal 574 tentang perintah menempatkan abu lembu merah, sehingga abu itu selalu tersedia untuk keperluan pentahiran
Pasal 575 tentang ketentuan bahwa mayat menajiskan
Pasal 576 tentang ketentuan bahwa air pentahiran menajiskan seseorang yang tahir, dan mentahirkan yang najis dari kenajisan jasad orang mati

PASAL 577 - 580 TENTANG ORANG KUSTA DAN PENYAKIT KUSTA

Pasal 577 tentang larangan mencukur bagian tubuh yang ada kudisnya
Pasal 578 tentang prosedur pentahiran seorang yang sembuh dari penyakit kusta
Pasal 579 tentang perintah mencukur seluruh rambut seorang kusta
Pasal 580 tentang perintah untuk berhati-hati terhadap penyakit kusta

PASAL 581 - 587 TENTANG RAJA

Pasal 581 tentang larangan mengutuki seorang raja atau pemimpin
Pasal 582 tentang perintah mengangkat seorang raja atas Israel dari bangsa Israel sendiri
Pasal 583 tentang larangan mengangkat raja atas Israel dari orang asing
Pasal 584 tentang larangan memelihara banyak kuda bagi seorang raja
Pasal 585 tentang larangan beristeri banyak bagi seorang raja
Pasal 586 tentang larangan mengumpulkan emas dan perak secara berlebih-lebihan bagi seorang raja
Pasal 587 tentang perintah bagi seorang raja untuk menulis sendiri hukum taurat dan bila ada orang lain yang akan menulis, maka ia harus menulis dua kali

PASAL 588 - 597 TENTANG NAZIR, YAKNI ORANG YANG MEMBAKTIKAN DIRI UNTUK PELAYANAN KEPADA TUHAN

Pasal 588 tentang larangan bagi seorang nazir untuk minum anggur atau sesuatu yang bercampur anggur, bahkan tidak boleh minum walaupun anggur atau campurannya itu menjadi asam
Pasal 589 tentang larangan memakan buah anggur segar bagi seorang nazir
Pasal 590 tentang larangan memakan buah anggur kering bagi seorang nazir
Pasal 591 tentang larangan memakan biji anggur bagi seorang nazir
Pasal 592 tentang larangan memakan pucuk ranting anggur bagi seorang nazir
Pasal 593 tentang perintah membiarkan rambutnya tumbuh panjang bagi seorang nazir
Pasal 594 tentang larangan bagi seorang nazir untuk memotong rambutnya selama menjadi nazir
Pasal 595 tentang larangan bagi seorang nazir untuk memasuki tempat yang ada mayat orang
Pasal 596 tentang larangan bagi seorang nazir untuk menajiskan diri atas kematian seseorang
Pasal 597 tentang perintah mencukur rambut bagi seorang nazir saat mempersembahkan persembahannya pada akhir masa kenazirannya, atau pada saat ia menjadi najis

PASAL 598 - 613 TENTANG PERANG

Pasal 598 tentang larangan merasa takut ataupun panik dalam menghadapi musuh
Pasal 599 tentang perintah mengurapi seorang imam khusus untuk berbicara kepada bangsa Israel dalam perang
Pasal 600 tentang prosedur perang yang harus diikuti
Pasal 601 tentang larangan membiarkan hidup apapun yang bernafas dari tujuh bangsa Kanaan
Pasal 602 tentang perintah menumpas tujuh bangsa Kanaan dari tanah Israel
Pasal 603 tentang larangan membinasakan pohon buah-buahan dalam peperangan
Pasal 604 tentang ketentuan memperlakukan wanita cantik tawanan perang
Pasal 605 tentang larangan menjual sebagai budak bekas isteri hasil tawanan perang
Pasal 606 tentang larangan meperlakukan bekas isteri hasil tawanan perang sebagai budak
Pasal 607 tentang larangan menawarkan perdamaian kepada bangsa Amon dan Moab
Pasal 608 tentang larangan seorang yang najis memasuki bait Allah
Pasal 609 tentang memiliki tempat buang hajat di luar perkemahan
Pasal 610 tentang perintah untuk selalu menguduskan perkemahan
Pasal 611 tentang perintah untuk selalu mengingat kejahatan Amalek
Pasal 612 tentang larangan melupakan perbuatan jahat orang Amalek kepada bangsa Israel
Pasal 613 tentang perintah untuk memusnahkan keturunan Amalek

No comments :

Post a Comment