Laman

Saturday, May 24, 2014

Hukum Taurat Pasal 596

”bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya.”

(Bilangan 6:7)
 

Pasal 596 Hukum Taurat ini tentang larangan bagi seorang Nazir untuk menajiskan diri atas kematian seseorang, bahkan jika yang meninggal adalah ayahnya atau ibunya ataupun saudara kandungnya.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

LE'ÂVIV ULE'IMO LE'ÂKHIV ULE'AKHOTO LO'-YITAMÂ' LÂHEM BEMOTÂM KÏ NÊZER 'ELOHÂV 'AL-RO'SYO

No comments :

Post a Comment