Laman

Thursday, June 26, 2014

Hukum Taurat Pasal 473

”Haruslah mereka memakan semuanya itu yang dipakai untuk mengadakan pendamaian pada waktu mereka ditahbiskan dan dikuduskan, tetapi orang awam janganlah memakannya, sebab persembahan kudus semuanya itu.”

Keluaran 29:33
 

Pasal 473 Hukum Taurat ini tentang ketentuan bahwa daging korban penebus dosa dan korban penebus salah harus dimakan.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VE'ÂKHLU 'OTÂM 'ASYER KUPAR BÂHEM LEMALÊ' 'ET-YÂDÂM LEQADÊSY 'OTÂM VEZÂR LO'-YO'KHAL KÏ-QODESY HÊM

No comments :

Post a Comment