Laman

Saturday, June 7, 2014

Hukum Taurat Pasal 524

”Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.”

Imamat 27:10
 

Pasal 524 Hukum Taurat ini tentang ketentuan jika hewan korban ditukar dengan yang lain, maka keduanya harus kudus.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

LO' YAKHALÏFENU VELO'-YÂMÏR 'OTO TOV BERÂ' 'O-RA' BETOV VE'IM-HÂMÊR YÂMÏR BEHÊMÂH BIVHÊMÂH VEHÂYÂH-HU' UTEMURÂTO YIHYEH-QODESY

No comments :

Post a Comment