Laman

Thursday, May 29, 2014

Hukum Taurat Pasal 564

”Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis. Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu. Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.”

(Imamat 12:2-5)
 

Pasal 564 Hukum taurat ini tentang ketentuan TUHAN bahwa wanita yang sedang bersalin itu najis

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment