Laman

Thursday, May 29, 2014

Hukum Taurat Pasal 563

”Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.”

(Imamat 12:2-5)
 

Pasal 563 Hukum Taurat ini tentang seseorang yang menjadi najis karena menyentuh bangkai binatang.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VEKHÏ YÂMUT MIN-HABEHÊMÂH 'ASYER-HÏ' LÂKHEM LE'ÂKHLÂH HANOGÊA' BENIVLÂTÂH YITMÂ' 'AD-HÂ'ÂREV

No comments :

Post a Comment