”Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.”
(Imamat 12:2-5)
Pasal 563 Hukum Taurat ini tentang seseorang yang menjadi najis karena menyentuh bangkai binatang.
Teks Ibrani,
Transliterasi,
VEKHÏ YÂMUT MIN-HABEHÊMÂH 'ASYER-HÏ' LÂKHEM LE'ÂKHLÂH HANOGÊA' BENIVLÂTÂH YITMÂ' 'AD-HÂ'ÂREV
No comments :
Post a Comment