Laman

Friday, June 27, 2014

Hukum Taurat Pasal 457

”Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.”

Imamat 5:15
 

Pasal 457 Hukum Taurat ini tentang perintah untuk membawa persembahan bagi seseorang yang melakukan pelanggaran atas benda-benda kudus, yang dikenal sebagai korban penebus salah.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment