Laman

Friday, June 27, 2014

Hukum Taurat Pasal 458

”Kamu harus memusnahkan sama sekali segala tempat, di mana bangsa-bangsa yang daerahnya kamu duduki itu beribadah kepada allah mereka, yakni di gunung-gunung yang tinggi, di bukit-bukit dan di bawah setiap pohon yang rimbun. Mezbah mereka kamu harus robohkan, tugu-tugu berhala mereka kamu remukkan, tiang-tiang berhala mereka kamu bakar habis, patung-patung allah mereka kamu hancurkan, dan nama mereka kamu hapuskan dari tempat itu. Jangan kamu berbuat seperti itu terhadap TUHAN, Allahmu. ”

Ulangan 12:2-4
 

Pasal 458 Hukum Taurat ini tentang larangan memusnahkan segala sesuatu dalam Ruang Kudus, Sinagoga, atau rumah-rumah belajar, tidak menghapus nama-nama kudus (dari Allah), tidak boleh pula memusnahkan tulisan-tulisan kudus.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment