Laman

Saturday, June 28, 2014

Hukum Taurat Pasal 440

”Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.”

Imamat 5:16
 

Pasal 440 Hukum Taurat ini tentang perintah bagi siapapun yang telah berbuat kesalahan karena menggunakan benda-benda kudus dengan tidak semestinya, dimana ia harus mengganti nilai kesalahannya dan menambah seperlima bagian.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VE'ÊT 'ASYER KHÂTÂ' MIN-HAQODESY YESYALÊM VE'ET-KHAMÏSYITÕ YÕSÊF 'ÂLÂV VENÂTAN 'OTÕ LAKOHÊN VEHAKOHÊN YEKHAPÊR 'ÂLÂV BE'ÊYL HÂ'ÂSYÂM VENISLAKH LÕ

No comments :

Post a Comment