Laman

Saturday, June 28, 2014

Hukum Taurat Pasal 441

”Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah.”

Imamat 6:10
 

Pasal 441 Hukum Taurat ini tentang perintah bagi seorang imam untuk membuang abu dari atas mezbah, yakni membuang abu tersebut di samping mezbah.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VELÂVASY HAKOHÊN MIDÕ VAD ÛMIKHNESÊY-VAD YILBASY 'AL-BESÂRÕ VEHÊRÏM 'ET-HADESYEN 'ASYER TO'KHAL HÂ'ÊSY 'ET-HÂ'OLÂH 'AL-HAMIZBÊAKH VESÂMÕ 'ÊTSEL HAMIZBÊAKH

No comments :

Post a Comment