Laman

Tuesday, May 20, 2014

Hukum Taurat Pasal 609

"Di luar perkemahan itu haruslah ada bagimu suatu tempat ke mana engkau pergi untuk kada hajat."
(Ulangan 23:12)

Pasal 609 Hukum Taurat ini berisi Perintah untuk memiliki tempat buang hajat di luar perkemahan.


Teks Ibrani,

Transliterasi, 

VEYÂD TIHYEH LEKHA MIKHUTS LAMAKHANEH VEYÂTSÂ'TÂ SYÂMÂH KHUTS
 

No comments :

Post a Comment