"Di luar perkemahan itu
haruslah ada bagimu suatu tempat ke mana engkau pergi untuk kada hajat."
(Ulangan 23:12)
Pasal 609 Hukum Taurat ini berisi Perintah untuk memiliki tempat buang hajat di luar perkemahan.
Transliterasi,
VEYÂD
TIHYEH LEKHA MIKHUTS LAMAKHANEH VEYÂTSÂ'TÂ SYÂMÂH KHUTS
No comments :
Post a Comment