Laman

Wednesday, May 21, 2014

Hukum Taurat Pasal 608



”Apabila ada di antaramu seorang laki-laki yang tidak tahir disebabkan oleh sesuatu yang terjadi atasnya pada malam hari, maka haruslah ia pergi ke luar perkemahan, janganlah ia masuk ke dalam perkemahan.”


(Ulangan 23:10)

Pasal 608 Hukum Taurat ini tentang larangan seseorang yang najis memasuki bait Allah

Teks Ibrani,

Transliterasi,
KÏ-YIHYEH VEKHA 'ÏSY 'ASYER LO'-YIHYEH TÂHOR MIQERÊH-LÂYLÂH VEYÂTSÂ' 'EL-MIKHUTS LAMAKHANEH LO' YÂVO' 'EL-TOKH HAMAKHANEH

No comments :

Post a Comment