”Apabila ada di antaramu
seorang laki-laki yang tidak tahir disebabkan oleh sesuatu yang terjadi atasnya
pada malam hari, maka haruslah ia pergi ke luar perkemahan, janganlah ia masuk
ke dalam perkemahan.”
(Ulangan 23:10)
Pasal 608 Hukum Taurat ini tentang larangan seseorang
yang najis memasuki bait Allah
Transliterasi,
KÏ-YIHYEH VEKHA 'ÏSY 'ASYER LO'-YIHYEH TÂHOR MIQERÊH-LÂYLÂH VEYÂTSÂ'
'EL-MIKHUTS LAMAKHANEH LO' YÂVO' 'EL-TOKH HAMAKHANEH
No comments :
Post a Comment