Laman

Monday, May 26, 2014

Hukum Taurat Pasal 573

”Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.”

(Imamat 15:25-27)
 

Pasal 573 Hukum Taurat ini tentang ketentuan bahwa seorang wanita menstruasi yang masih mengeluarkan lelehan, maka dia najis.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VE'ISYAH KI-YAZUV ZOV DAMAH YAMIM RABIM BELO 'ET-NIDATA 'O KHI-TAZUV 'AL-NIDATAH KOL-YEMEY ZOV TUMATAH KIMEY NIDATAH TIHYEH TEMEAH HIV KOL-HAMISYKAV 'ASYER TISYKAV 'ALAV KOL-YEMEY ZOVAH KEMISYKAV NIDATAH YIHYEH-LAH VEKHAL-HAKELI 'ASYER TESYEV 'ALAV TAME YIHYEH KETUMAT NIDATA VEKHOL-HANOGE'A BAM YITMA VEKHIBES BEGADAV VERAKHATS BAMAYIM VETAME 'AD-HAAREV

No comments :

Post a Comment