Laman

Friday, June 6, 2014

Hukum Taurat Pasal 526

”Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.”

Imamat 27:11-13
 

Pasal 526 Hukum Taurat ini tentang perintah bagi seseorang yang bernazar dengan nilai uang dari seekor binatang yang haram untuk membayar sesuai dengan nilainya.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment