”Janganlah kaubawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah TUHAN, Allahmu, untuk menepati salah satu nazar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu”
(Ulangan 23:19)
Pasal 559 Hukum Taurat ini tentang larangan membawa persembahan yang berasal dari upah “menjual diri”, yakni upah melacur ataupun semburit (gigolo)
Teks Ibrani,
Transliterasi,
LO'-TÂVÏ' 'ETNAN ZONÂH UMEKHÏR KELEV BÊYT YEHOVÂH 'ELOHEYKHA LEKHOL-NEDER KÏ TO'AVAT YEHOVÂH 'ELOHEYKHA GAM-SYENÊYHEM
No comments :
Post a Comment