Laman

Monday, June 2, 2014

Hukum Taurat Pasal 559

”Janganlah kaubawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah TUHAN, Allahmu, untuk menepati salah satu nazar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu”

(Ulangan 23:19)
 

Pasal 559 Hukum Taurat ini tentang larangan membawa persembahan yang berasal dari upah “menjual diri”, yakni upah melacur ataupun semburit (gigolo)

Teks Ibrani,




Transliterasi,

LO'-TÂVÏ' 'ETNAN ZONÂH UMEKHÏR KELEV BÊYT YEHOVÂH 'ELOHEYKHA LEKHOL-NEDER KÏ TO'AVAT YEHOVÂH 'ELOHEYKHA GAM-SYENÊYHEM

No comments :

Post a Comment