Laman

Monday, June 30, 2014

Hukum Taurat Pasal 401

”Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel, di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke tempat yang akan dipilih TUHAN, dan menyelenggarakan kebaktian demi nama TUHAN, Allahnya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi, yang melayani TUHAN di sana, maka haruslah mereka mendapat rezeki yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta nenek moyangnya.”

Ulangan 18:6-8
 

Pasal 401 Hukum Taurat ini tentang perintah bagi para imam untuk melayani di tempat kudus menurut pembagian, tetapi pada perayaan-perayaan, mereka harus melayani bersama-sama.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment