Laman

Monday, June 30, 2014

Hukum Taurat Pasal 400

”Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.”

Ulangan 18:1
 

Pasal 400 Hukum Taurat ini tentang sebuah ketentuan bahwa suku Lewi tidak mendapat bagian milik pusaka dari Tanah Perjanjian.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

LO'-YIHYEH LAKOHANÏM HALVÏYIM KOL-SYÊVET LÊVÏ KHÊLEQ VENAKHALÂH 'IM-YISRÂ'ÊL 'ISYÊY YEHOVÂH VENAKHALÂTÕ YO'KHÊLÛN

No comments :

Post a Comment