Laman

Monday, June 23, 2014

Hukum Taurat Pasal 492

”Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api.”

Imamat 6:30
 

Pasal 492 Hukum Taurat ini tentang larangan memakan daging korban penebus dosa, yang dari darahnya dibawa ke dalam tempat kudus dan yang dipercikkan kepada tirai.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VEKHOL-KHATÂ'T 'ASYER YUVÂ' MIDÂMÂH 'EL-'OHEL MO'ÊD LEKHAPÊR BAQODESY LO' TÊ'ÂKHÊL BÂ'ÊSY TISÂRÊF

No comments :

Post a Comment