”Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api.”
Imamat 6:30
Pasal 492 Hukum Taurat ini tentang larangan memakan daging korban penebus dosa, yang dari darahnya dibawa ke dalam tempat kudus dan yang dipercikkan kepada tirai.
Teks Ibrani,
Transliterasi,
VEKHOL-KHATÂ'T 'ASYER YUVÂ' MIDÂMÂH 'EL-'OHEL MO'ÊD LEKHAPÊR BAQODESY LO' TÊ'ÂKHÊL BÂ'ÊSY TISÂRÊF
No comments :
Post a Comment