Laman

Monday, June 23, 2014

Hukum Taurat Pasal 501

”Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.”

Imamat 12:6
 

Pasal 501 Hukum Taurat ini tentang ketentuan bagi seorang wanita yang sudah selesai proses kelahiran anaknya untuk membawa persembahan sesudah ia tahir.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

UVIMLO'T YEMÊY TOHORÂH LEVÊN 'O LEVAT TÂVÏ' KEVES BEN-SYENÂTO LE'OLÂH UVEN-YONÂH 'O-TOR LEKHATÂ'T 'EL-PETAKH 'OHEL-MO'ÊD 'EL-HAKOHÊN

No comments :

Post a Comment