Laman

Wednesday, June 25, 2014

Hukum Taurat Pasal 481

”Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela.”

Imamat 4:27-28
 

Pasal 481 Hukum Taurat ini tentang perintah untuk mempersembahkan korban penghapus dosa jika ia berdosa melakukan pelanggaran.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

No comments :

Post a Comment