Laman

Wednesday, June 25, 2014

Hukum Taurat Pasal 485

”Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.”

Imamat 5:11
 

Pasal 485 Hukum Taurat ini tentang larangan menaruh kemenyan di atas korban penebus dosa yang terbuat dari tepung.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VE'IM-LO' TASÏG YÂDO LISYTÊY TORÏM 'O LISYNÊY VENÊY-YONÂH VEHÊVÏ' 'ET-QORBÂNO 'ASYER KHÂTÂ' 'ASÏRIT HÂ'ÊFÂH SOLET LEKHATÂ'T LO'-YÂSÏM 'ÂLEYHÂ SYEMEN VELO'-YITÊN 'ÂLEYHÂ LEVONÂH KÏ KHATÂ'T HÏ'

No comments :

Post a Comment