”Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.”
Imamat 5:17-19
Pasal 486 Hukum Taurat ini tentang perintah untuk mempersembahkan korban penebus dosa yang disebut korban penebus salah untuk dosa yang diragukan, bagi seseorang yang harus membawa persembahan jika ia dalam keraguan apakah ia berbuat dosa atau tidak.
Teks Ibrani,
Transliterasi,
No comments :
Post a Comment