Laman

Monday, June 23, 2014

Hukum Taurat Pasal 487

”Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.”

Imamat 6:16
 

Pasal 487 Hukum Taurat ini tentang perintah untuk memakan sisa korban sajian.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

VEHANOTERET MIMENÂH YO'KHLU 'AHARON UVÂNÂV MATSOT TÊ'ÂKHÊL BEMÂQOM QÂDOSY BAKHATSAR 'OHEL-MO'ÊD YO'KHLUHÂ

No comments :

Post a Comment