Laman

Monday, June 23, 2014

Hukum Taurat Pasal 508

”Segala yang bercacat badannya janganlah kamu persembahkan, karena dengan itu TUHAN tidak berkenan akan kamu.”

Imamat 22:20
 

Pasal 508 Hukum Taurat ini tentang larangan menguduskan hewan yang cacat sebagai korban di atas mezbah.

Teks Ibrani,




Transliterasi,

KOL 'ASYER-BOMUM LO' TAQRÏVU KÏ-LO' LERÂTSON YIHYEH LÂKHEM

No comments :

Post a Comment