”Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah.”
Imamat 22:22
Pasal 512 Hukum Taurat ini tentang larangan membakar bagian tubuh hewan yang cacat di atas mezbah.
Teks Ibrani,
Transliterasi,
AVERET 'O SYÂVUR 'O-KHÂRUTS 'O-YABELET 'O GÂRÂV 'O YALEFET LO'-TAQRÏVU 'ÊLEH LAYEHOVÂH VE'ISYEH LO'-TITENU MÊHEM 'AL-HAMIZBÊAKH LAYEHOVÂH
No comments :
Post a Comment